Purwokerto, Jawa Tengah – Sebuah sengketa pemanfaatan lahan di kawasan wisata Menara Teratai, Purwokerto, kini berlanjut ke jalur hukum setelah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Purwokerto. Perkara ini tercatat dengan nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pwt.
Penggugat, Joko Budi Santoso (60), melalui kuasa hukumnya menilai bahwa kontrak sewa lahan yang selama ini digunakan untuk kegiatan usaha bermasalah. Menurut mereka, lahan yang disewa diduga tidak sesuai dengan peruntukan yang semestinya sehingga kontrak perpanjangan ditolak oleh pengelola.
Kuasa hukum Joko Budi mengatakan kliennya baru mengetahui adanya persoalan hukum tersebut setelah usaha berjalan. Selama periode tersebut, penggugat telah mengeluarkan biaya besar untuk membangun kios dan menjalankan operasional usaha, namun kini menghadapi ketidakpastian setelah permohonan perpanjangan sewa ditolak.
Karena itu, dalam gugatan yang diajukan, penggugat menuntut ganti rugi materiil senilai Rp1,9 miliar terhadap BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas selaku pengelola kawasan. Sidang perdana telah dilaksanakan pada akhir Januari 2026, diikuti dengan proses mediasi pada awal Februari 2026.
Dalam mediasi, kuasa hukum penggugat menyampaikan besaran tuntutan ganti rugi, namun hingga kini kedua pihak belum mencapai kesepakatan. Mediasi dijadwalkan berlanjut dalam dua pekan mendatang. Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat menyatakan hasil mediasi akan dilaporkan kepada pimpinan daerah dan membuka peluang penyelesaian secara damai.
Jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil, perkara ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
source: https://radarbanyumas.disway.id/purwokerto/read/149794/sengketa-lahan-menara-teratai-purwokerto-berujung-gugatan-umkm-tuntut-ganti-rugi-rp19-miliar?

Instagram
X
Facebook
0 comments:
Posting Komentar