Jumat, 30 Januari 2026

Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri Tegaskan Jaga Objektivitas Kasus Hogi Minaya

Bagikan Event Ini

Suka dengan event ini?


 

Kepolisian Republik Indonesia menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menyusul polemik penanganan perkara Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku kejahatan.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan proses pemeriksaan lanjutan berjalan objektif serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam keterangan pers, Jumat (30/1/2026). Di kutip dari Kompas.com


Menurut dia, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.


Audit digelar pada Senin (26/1/2026), bertepatan dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus yang menimpa Hogi Minaya. Dari hasil evaluasi internal, ditemukan indikasi lemahnya fungsi pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan memicu kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada persepsi negatif terhadap Polri.


Rekomendasi penonaktifan sementara jabatan Kapolres Sleman disepakati dalam forum pembahasan hasil audit. Langkah ini bersifat administratif dan berlaku hingga proses pemeriksaan lanjutan rampung.


Polda DIY dijadwalkan melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Sleman di Markas Polda DIY pada Jumat pukul 10.00 WIB.


Sorotan Publik


Perkara Hogi Minaya sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat dan anggota DPR RI. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas milik istrinya, Arista Minaya. Pengejaran dilakukan menggunakan mobil.


Kasus tersebut memicu perdebatan publik terkait penerapan hukum dalam situasi pembelaan diri dan perlindungan korban kejahatan.


Polri menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur serta menjunjung rasa keadilan di masyarakat.



Event Purwokerto Terkait

0 comments:

Posting Komentar

Advertisements

Advertisements